JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E atau Richard Eliezer yang diduga berupa ancaman terhadap posisinya.
LPSK saat ini sedang menunggu hasil assesment psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan dari Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Sosok Bripka Ricky, Saksi Penting Misteri Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo)
"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (3/8/2022).
Akan tetapi, terkait bentuk dugaan ancaman atau sebagainya tersebut, belum dapat disampaikan oleh Edwin lantaran sifat privasi dan kerahasiaan yang telah diajukan oleh Bharada E. Ia mengungkapkan laporan tersebut hanya menjadi masukkan bagi rapat pimpinan LPSK.
"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik, kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK. Kami sangat menjaga kerahasiaan informasi dari pemohon perlindungan kami," tutup Edwin.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan dirinya menyesalkan banyaknya pandangan dari berbagai pihak terkait keterlibatan kliennya dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Andreas, kliennya seperti dihakimi oleh publik karena pernyataan pihak-pihak yang menurutnya tidak bertanggung jawab. Andreas menyampaikan sikap Bharada E yang melindungi Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi atau PC, sebagai tindakan pahlawan.
(Fahmi Firdaus )