BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita ribuan kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya, hingga kosmetik kedaluarsa.
Penyitaan kosmetik bernilai ratusan juta rupiah itu dilakukan lewat penertiban yang digelar BPOM Bandung di 8 kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Kami melakukan penertiban pasar kosmetik ilegal dan obat-obatan berbahaya di 8 kabupaten/kota di Jabar. Saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," tutur Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma, Rabu (3/8/2022).
Ke-8 kabupaten/kota di Jabar yang menjadi sasaran penertiban itu adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Total kosmetik ilegal yang diamankan di Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.
"Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kedaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," ucapnya.
Sukriadi mengungkapkan, kosmetik ilegal ini ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluarsa.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.