4. Kapolri periksa 25 polisi dan akan mutasi yang menghambat olah TKP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal mengeluarkan telegram mutasi terhadap personel kepolisian yang telah menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.
Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J.
"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Sigit berharap, dengan adanya sikap tegas tersebut, proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan bisa semakin terang benderang.
"Dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik dan saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Sigit juga mengungkapkan bahwa ada empat personel kepolisian yang sedang diisolasi atau ditempatkan khusus terkait kasus penembakan Brigadir J.
Ada 4 orang ditempatkan ke tempat khusus," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sigit, proses isolasi keempat polisi tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran kode etik atau pidana.
"Kami sedang dalami apakah mengarah ke pidana atau kode etik," ujar Sigit.
Sigit menyebut, dari 25 orang tersebut, di antaranya adalah tiga orang jenderal bintang satu atau Brigjen. Selain itu, ada juga polisi berpangkat lainnya.
"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutup Sigit.
5. Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Agus mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman.
"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.