"Penahanan itu diatur memang. Tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo sudah dua kali di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penistaan meme stupa yang menyerupai Presiden RI, Ir Joko Widodo.
Pada pemeriksaan pertama, dirinya diperiksa kurang lebih 10 jam lebih dan keluar menggunakan kursi roda akibat kelelahan.
Pada pemeriksaan ke dua, ia kembali mencuri perhatian publik, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, ia langsung masuk ke mobil dengan kondisi menggunakan penyangga leher.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.