Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPJPH Wajibkan LPPOM MUI dan LPH Lainnya Integrasikan Sertifikasi Halal

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |08:34 WIB
BPJPH Wajibkan LPPOM MUI dan LPH Lainnya Integrasikan Sertifikasi Halal
BPJPH wajibkan LPPOM MUI dan LPH lainnya Integrasikan sertifikasi halal/Dok. Kemenag RI
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan lainnya untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).

“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,”kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (6/8/2022).

“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya,"ujar nya.

Pada Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung beberapa waktu lalu, Irham menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia.

Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka menurut Aqil penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement