Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Plaza Summarecon, KPK Kantongi Dokumen Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |11:45 WIB
Geledah Plaza Summarecon, KPK Kantongi Dokumen Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.

"Tim penyidik, (Jumat, 5/8) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Tim penyidik mengantongi sejumlah dokumen serta alat elektronik yang diduga terkait dengan suap pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton. Dokumen tersebut saat ini sedang diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna proses penyitaan.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dkk," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement