JAKARTA - Komnas HAM melibatkan Komnas Perempuan untuk proses pemeriksaan yang akan dilakukan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh dirinya dalam kasus dugaan kematian Brigadir J.
"Karena kami melihat sudah ada kemungkinan-kemungkinan kami sudah akan bisa meminta keterangan dari ibu PC untuk melengkapi penyelidikan kami. Supaya langkah ini lebih profesional, maka kami memutuskan lebih baik kalau kita juga mempercayakan Komnas Perempuan yang memang ranahnya di dalam isu kekerasan seksual, lebih spesifik lagi isu perempuan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).
BACA JUGA:Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Dipimpin Wakapolri
Ia pun mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Istri Ferdy Sambo tetap menghormati kondisi korban yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang TPSK.
"Sebagaimana berkali-kali sudah pernah kami sampaikan, kita meminta semua masyarakat untuk memahami bahwa terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar hak asasi manusia yang diakui di internasional maupun yang sekarang sudah diakomodasi dalam Undang-Undang TPKS," jelasnya.
"Karena itu selama ini Komnas HAM dalam penyelidikannya sangat menghormati ada langkah-langkah misalnya yang sudah dilakukan pendampingan kesehatan, pendampingan psikologi klinis, dan lain-lain dan tidak akan melakukan langkah apapun sebelum ada persetujuan, tidak saja dari Ibu PC tapi juga dari psikolog klinis, kita menghormati itu semua. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan orang berdebat, standar hak asasi harus diberlakukan oleh Komnas HAM sebagaimana mestinya," sambungnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.