JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyambut positif tindakan Bharada E yang ingin menjadi justice collaborator.
"Kalau dia ingin jadi justice collaborator (JC) ya positif dong. JC itu kan dia mengatakan sebenar-benarnya tentang apa yang didengar dan dialami," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin mengatakan bakal mendukung hal tersebut. Namun dia menegaskan bahwa ketika seseorang menjadi justice collaborator, maka dia harus mengungkap kasus dengan sejujur-jujurnya.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Pengacara Bharada E Mengaku Dapat Ancaman
"Ya kita harus dukung jika seseorang mau jadi JC. JC itu kan artinya dia berjanji enggak bohong, akan ungkap atau ceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi. Ya kita dukung dong," ucapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukum Bharada E.
Untuk itu, Edwin bersama Wakil Ketua LPSK lain yakni Brigjen (Purn) Achmadi mendatangi Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa (9/8/2022) untuk menemui Bharada E yang saat ini telah ditahan karena berstatus tersangka.
"kita mau koordinasi dulu," ujar Achmadi sambil memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.