Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |19:03 WIB
Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Tangkapan layar/MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

Ia dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E setelah dilakukan gelar perkara.

"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement