Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Terkini Putri Chandrawati Setelah Bertemu Ferdy Sambo

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |20:54 WIB
Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Terkini Putri Chandrawati Setelah Bertemu Ferdy Sambo
Putri Candrawathi/ Foto: MNC Portal
A
A
A

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement