JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, terkait penetapan tersangka pada kliennya, tim kuasa hukum sangat menghormati keputusan tersebut.
"Penjelasan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian terkait penetapan tersangka kepada saudara kami FS, kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut, dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujar Arman kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Mahfud MD Beberkan Penyebab Sulitnya Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Ia menambahkan, pihaknya akan memastikan hak-hak hukum serta kepatuhan dari kliennya, untuk mengikuti seluruh proses penyidikan.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan, sehingga persidangan berlangsung," paparnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi dari Penganiayaan Maupun Racun
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.