 
                Ia menambahkan, saat ini barang bukti berupa sapi dua ekor yang belum sempat dijual, serta kendaraan milik tersangka telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara.
Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.
(Awaludin)