MEDAN - Dua pelaku pembakaran hutan di Kawasan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara ditangkap. Kedua pelaku pembakaran hutan yang diamankan berinisial PS (62) dan KN (14).
Penangkapan kedua pelaku pembakaran hutan itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (8/8/2022).
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur," katanya.
BACA JUGA:Bakar Hutan dan Lahan di Riau, 9 Orang Ditangkap
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
BACA JUGA:Diduga Mengangkut BBM, Mobil Terbakar hingga Sopir Terluka
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," pungkasnya.
(Awaludin)