PEKANBARU - Jajaran Polda Riau menangkap sembilan tersangka perorangan yang menjadi dalang di balik delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di sejumlah tempat dalam beberapa waktu ini.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berjanji tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku karhutla, baik itu pelaku individu maupun korporasi yang jelas terbukti melakukan pembakaran.
BACA JUGA:Karhutla di Taput, Seorang Warga Tewas Terjebak Dalam Kobaran Api
Dia merinci penanganan kasus karhutla itu terjadi di Polres Bengkalis dengan satu perkara dan satu tersangka, sedangkan luas lahan yang dibakar yaitu 2 hektare. Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka dan luas lahan yang dibakar 4 hektare.
Sedangkan Polres Rokan Hulu menangani satu perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 2 hektare. Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka dan luas lahan yang dibakar 12 hektare. Terakhir, Polres Indragiri Hilir menangani dua perkara dengan dua tersangka dan luas lahan yang dibakar 107,5 hektare.
"Yang masih penyidikan ada dua kasus, tahap I ada satu kasus, dan yang sudah tahap II lima kasus," jelas Irjen Iqbal.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Kabut Asap, Kabupaten OKU Timur Berstatus Siaga Karhutla