Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.
Atas perbuatannya, Ariana disangka pasal 76 D junto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sukadi.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.