Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerkosa Siswi SD di Denpasar Berhasil Ditangkap Melalui Identifikasi KTP

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |10:58 WIB
Pemerkosa Siswi SD di Denpasar Berhasil Ditangkap Melalui Identifikasi KTP
Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya Jalan Wibisana Barat. "Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi.

Atas perbuatannya, Ariana disangka pasal 76 D junto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Sukadi.

(Natalia Bulan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement