Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Anggota PPSU Aniaya Kekasih Jadi Tersangka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |19:28 WIB
Polisi Tetapkan Anggota PPSU Aniaya Kekasih Jadi Tersangka
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Mampang Prapatan menetapkan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya kekasihnya EL di kawasan Kemang menjadi tersangka.

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).

Supriyadi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022.

Sementara itu, pelaku menganiaya pacarnya tersebut bermotifkan cemburu.

Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.

Baca juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Ini Kata Wagub DKI

Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp4.500.

Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus PPSU Aniaya Pacar

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement