Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penyebab Anggota PPSU Tendang hingga Tabrak Kekasih Pakai Motor

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |22:00 WIB
Ini Penyebab Anggota PPSU Tendang hingga Tabrak Kekasih Pakai Motor
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Zulpikar pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi.

Keluarga Eti juga tak akan merestui, khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dianiaya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Masih Sayang, Wanita Korban Penganiayaan Petugas PPSU Memaafkan Pelaku

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement