Pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku sedang tidak punya uang, tetapi disuruh mengantar ke Banjarnegara.
"Juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani sehingga kehujanan dan tidur di garasi," katanya.
Pelaku beserta barang bukti berupa 1 selimut warna hijau dengan bercak darah milik korban, 1 motor Honda Beat warna hitam Nopol R 5709 RN milik saksi,
1 golok dibawa ke Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.