Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Sakit Hati, Sopir Bacok ART hingga Tewas di Cilacap

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |13:07 WIB
Gara-Gara Sakit Hati, Sopir Bacok ART hingga Tewas di Cilacap
Gara-gara sakit hati, sopir bacok ART hingga tewas di Cilacap, Jateng. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

CILACAP - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial J di Tegalreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku berinisial S (48) itu ditangkap di rumahnya di Gumelar Kidul, Kecamatan Tambak, Banyumas.

Berdasarkan siaran pers dari Polres Cilacap, peristiwa itu awalnya diketahui oleh saksi berinisial FHR (17) yang melaporkan J sudah meninggal dunia kepada kakaknya BNH (25) pada Minggu (7/8/2022).

BNH lalu mengecek di ruang belakang melihat korban J tergelatak di kursi pajang dalam keadaan meninggal dunia dan ada luka di lehernya. Setelah itu BNH melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Dari olah TKP, pulbaket dan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, diduga pelaku adalah S," mengutip rilis Polres Cilacap.

Selanjutnya, polisi mencari pelaku dan berhasil menangkapnya di dirumahnya yang beralamat di Gumelar Kidul Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas pada Minggu (7/8/2022) siang.

S yang merupakan seorang sopir di rumah tersebut membunuh korban J dengan cara memukul dengan menggunakan punggung golok di bagian kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri, lalu korban di sembelih dengan menggunakan golok karena merasa kesal dan sakit hati.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap J karena sakit hati," katanya.

Pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku sedang tidak punya uang, tetapi disuruh mengantar ke Banjarnegara.

"Juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di Jalan Rinjani sehingga kehujanan dan tidur di garasi," katanya.

Pelaku beserta barang bukti berupa 1 selimut warna hijau dengan bercak darah milik korban, 1 motor Honda Beat warna hitam Nopol R 5709 RN milik saksi,

1 golok dibawa ke Polres Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement