Listyo mengatakan bahwa pihaknya juga belum dapat memberikan kesimpulan. Menurut dia, Timsus Polri juga masih membutuhkan sejumlah keterangan ahli.
"Terkait motif tadi sudah disampaikan pendalaman masih dilakukan dan ini tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli di samping kesesuaian saksi-saksi, dan tentunya ini jadi bagian yang harus kami tuntaskan," sambungnya.
Diketahui, Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.