Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kesembilan Ferdy Sambo Ditahan, Penjagaan Mako Brimob Semakin Diperketat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |12:12 WIB
Hari Kesembilan Ferdy Sambo Ditahan, Penjagaan Mako Brimob Semakin Diperketat
Foto: MNC Portal
A
A
A

DEPOK - Penjagaaan Markas Besar Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat masih diperketat memasuki hari kesembilan Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan.

Pantauan MNC Portal di lokasi, Senin (15/8/2022), dua kendaraan taktis (rantis) barracuda masih disiagakan di depan Mako Brimob.

(Baca juga: Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Rian: Beri Tahu Kamaruddin, Jangan Banyak Ngoceh di Media!)

Tak hanya barracuda, lima unit motor trail juga disiagakan. Sejumlah petugas keamanan berbaju loreng dilengkapi senjata laras panjang, bersiaga di depan pintu masuk.

Dari pantauan MNC Portal, sejumlah kendaraan berplat dinas dan sipil terlihat hilir masuk-keluar. Sementara itu, arus lalu lintas di depan Mako Brimob, terpantau lancar.

Kendati penjagaan ketat, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bakal memberi informasi bila ada kegiatan di Mako Brimob. Saat ini, kata Dedi, tim khusus (timsus) Polri masih fokus merampungkan penyidikan.

"Nanti akan diinfokan apabila sudah ada. Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU," terang Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement