Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan.
"Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.
Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.
Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito yang menyatakan pimpinan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana dan pasti langsung diproses sesuai aturan yang berlaku termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri.
(Awaludin)