Ia menyebutkan pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Sehingga komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.
"Kami mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," ucapnya.
Pembentuk UU, kata Puan juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.
"Sehingga UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya," tutur Puan.
(Erha Aprili Ramadhoni)