"Tersangka ini dalam mengedarkan sabu memperkerjakan anak di bawah umur melalui jaringan geng motor yang saat ini dipimpinnya. Pecahan dari geng motor yang sudah beralih menjadi ormas," ungkapnya.
Polresta Bandung, kata Kusworo, masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mendalami soal jaringan peredarannya. Dia pun menegaskan tak akan segan menindak siapa saja yang memang melanggar hukum.
Baca juga: 13 Anggota Geng Motor Bawa Sajam Ditangkap Polisi, Didominasi Pelajar
"Atas perbuatannya tersangka (RR) dijerat pasal 114 subsider 115 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )