Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Timsus Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas: Bukti Keseriusan Kapolri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |20:03 WIB
Timsus Tetapkan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas: Bukti Keseriusan Kapolri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement