Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan Brigadir J di Magelang, Kabareskrim: Seharusnya Lapor!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Sabtu, 20 Agustus 2022 |15:43 WIB
Ferdy Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan Brigadir J di Magelang, Kabareskrim: Seharusnya Lapor!
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, semestinya Putri atau Sambo melaporkan dugaan pelecehan itu saat berada di Magelang. Namun bukannya melapor malah melakukan pembunuhan Brigadir J kemudian baru melapor ke Jakarta Selatan.

"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang, sehingga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

 BACA JUGA:Keterangan Bharada E, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali

Jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres untuk dilakukan penahanan atas kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri. Apa lagi hal itu terjadi pada istri pejabat Polri.

"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," pungkasnya.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui 2 Hal, Termsauk Perintahkan Hilangkan Barang Bukti

Sebelumnya, Ferdi Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement