Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahunan Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |21:30 WIB
Tahunan Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Ternyata Jadi Ketua RW di Bandung
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

"Perannya sebagai pihak ketiga, perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012 ," katanya.

Saat itu, Kejari Garut kehilangan jejak dari keberadaan terpidana Tatang ini. Ia pun dimasukan ke dalam daftar DPO.

"Perbuatan terpidana Tatang dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit ini telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp527 juta. Proyeknya didanai APBD Garut Tahun 2007," ucap Neva.

Atas perbuatannya, Tatang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta dan subsider empat bulan. "Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," ujarnya.

Saat mencuat beberapa tahun silam, di kasus korupsi ini Kejari Garut menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu dari ketiga orang yang ditetapkan itu adalah Tatang.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana. Tinggal Terpidana Tatang yang belum," kata Neva.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Terpidana Tatang pun digiring tim Pidsus Kejari Garut ke Rutan Klas II B Garut.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement