Sugeng menegaskan perjudian masih dilarang di tanah air. Itu terlihat dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
"Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Disamping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara," tegasnya.
Dalam laporan itu, pihak pelapor menyangkakan terlapor telah melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Adapun laporan itu telah diterima dengan nomor STTL/301/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022. Sementara laporan polisi telah teregristrasi bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
(Widi Agustian)