JAKARTA - Penyidik Jampidsus, Kejaksaan Agung hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi Group sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"(Hari ini) kita jadwalkan yang bersangkutan tersangka Surya Darmadi akan diperiksa sebagai tersangka,"kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (24/9/2022).
Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah sebelumnya tertunda akibat Surya Darmadi jatuh sakit. Dia dilarikan ke RS Adhiyaksa karena penyakit jantung yang diderita kambuh.
"Kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," tambah Ketut.
Sebelumnya, Surya Darmadi kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba.
"Sekarang sudah ditahan di rutan mulai tadi malam. Jadi, tidak dibantarkan sekarang, ditahankan kembali," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).