"Terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Minuman alkohol ini diamankan karena diperjualbelikan secara ilegal," tuturnya.
Adapun terhadap 13 tersangka perjara peredaran narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.