Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |16:15 WIB
Polres Tanjung Priok Musnahkan 44 Kg Ganja dan Ratusan Botol Miras
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan 44 kg ganja dan ratusan botol miras. (MNC Portal/Yohanes)
A
A
A

"Terdapat 258 botol minuman beralkohol berbagai merk yang diamankan dari 27 toko di daerah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Minuman alkohol ini diamankan karena diperjualbelikan secara ilegal," tuturnya.

Adapun terhadap 13 tersangka perjara peredaran narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement