JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang bandar judi kelas teri berinisial BS di kediamannya di wilayah Semper Barat, Kecamatan Cilincing.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, penangkapan terhadap BS merupakan hasil pengembangan dari bandar judi yang sebelumnya ditangkap.
"Sebenarnya ini merupakan pengembangan dari kasus judi sebelumnya yang berhasil kita amankan. Kita amankan tersangka pada 13 Agustus di daerah Semper Barat," kata Wiratama di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (24/8/2022).
Menurut Wiratama, BS bekerja seorang diri dalam menjalankan judi tersebut. Bahkan ia kerap menerima pasangan nomor togel dari pemain di sekitar kediamannya.
"Yang bersangkutan bisa dibilang bandar tapi masih kecil, pengepul yang diketahui menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan (judi-red) ini setahun terakhir," ucap Wiratama.
Ia menambahkan, dalam menjalani bisnisnya selama setahun, BS mampu meraup keuntungan Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta per bulan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp162 ribu, sebuah kartu ATM, dua lembar bukti transfer, serta handphone yang digunakan untuk merekap nomor togel.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka BS, polisi menetapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.