Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Tersangka Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenjeran Park Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |13:24 WIB
3 Tersangka Kasus Ambrolnya Seluncuran Kenjeran Park Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Tiga tersangka kasus ambrolnya seluncuran Kenjeran Park tidak ditahan. (Ilustrasi/iNews/Yudha Prawira)
A
A
A

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ambrolnya seluncuran wahana di Kenjeran Park (Kenpark). Mereka adalah manajer operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW), S, sebagai pengelola wahana di Kenpark Surabaya. Kemudian general manager PT BCW, PS, serta owner atau pemilik PT BCW, ST.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, ketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif.

"Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala. Meski begitu, ketiga tersangka tetap wajib lapor.

"Wajib lapor seminggu dua kali ke sini (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement