JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengatakan, anak bungsu Ferdy Sambo yang baru berusia 1,5 tahun tetap membutuhkan pendampingan dari sang ibu, meski Putri Candrawati Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sama seperti yang sudah saya sarankan pada kasus Mbak Angelina Sondakh, waktu itu tersangka juga punya bayi. Saya pesankan mohon bersama ibunya,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto, seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:10 Jam Sidang Etik Sambo, Polri Telah Periksa 8 Saksi
Seto menuturkan bahwa meski sang ibu, Putri Candrawathi atau PC, telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang anak yang berusia di bawah tiga tahun masih sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan khusus, yang mempengaruhi tumbuh kembang-nya.
Terdapat dua pilihan agar intensitas hubungan sang ibu dan anak tidak terputus. Menurutnya cara pertama adalah dengan menjadikan PC sebagai tahanan rumah, dan kedua menyediakan fasilitas khusus untuk sang anak di lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk perlindungan dan memenuhi hak anak.
BACA JUGA:Komnas HAM Bakal Kawal Kasus Ferdy Sambo hingga Pengadilan