JAKARTA - Tim khusus (Timsus) Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).
(Baca juga: AKBP Jerry Raymond Siagian Dicopot Akibat Rapat di Polda Metro dan Menekan LPSK)
Sementara itu, dalang pembunuhan Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Panggilannya jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan berbicara secara kooperatif saat pemeriksaan berlangsung. "Insya Allah Ibu PC kooperatif," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Dia menuturkan saat mendampingi kliennya nanti, Arman akan mengajukan hal yang dapat menjadi hak hukum bagi Putri Candrawathi saat pemeriksaan. "Saya akan damping. Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak hukum Ibu PC," tutur Arman.
Pada perkara itu, timsus Polri telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.