JAKARTA - Aturan perjalanan dalam negeri kembali disesuaikan. Syarat tes PCR dan Antigen saat ini dihapuskan, namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster.
“Sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (26/8/2022).
Penyesuaian kebijakan ini, kata dia, dilakukan dan terangkum dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 tahun 2022. Berikut penyesuaian aturan perjalanan terbaru, antara lain:
Pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun keatas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun.
Kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi syarat tapi nasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.