Saat ini, kata Dwi, terduga pelaku telah ditangkap berikut barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Mio J warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah hitam dan 1 unit HP.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana di ancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata Dwi, Jumat (26/8/2022).
(Qur'anul Hidayat)