Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja Jambret HP Pemotor di Jalinbar, Uang Kejahatan Dibuat Modal ke Lokalisasi

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |17:56 WIB
Remaja Jambret HP Pemotor di Jalinbar, Uang Kejahatan Dibuat Modal ke Lokalisasi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Saat ini, kata Dwi, terduga pelaku telah ditangkap berikut barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Mio J warna hitam, 1 unit sepeda motor Mio GT warna merah hitam dan 1 unit HP.

"Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana di ancam dengan hukuman penjara paling lama 7  tahun," kata Dwi, Jumat (26/8/2022).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement