JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menjadi aktor utama dalam peristiwa tersebut
Buntut kasus tersebut, Sidang Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum kasus ini mencuat, Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Karena kasus tersebut, Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri. Ia kemudian dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Hingga kini, kasus pembunuhan Brigadir J masih ditangani Polri.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada pejabat negara lainnya yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya : 3 Pejabat Negara yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Eks Ketua KPK Salah Satunya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.