Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

142 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |07:15 WIB
142 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun
Pernikahan massal di Polres Bogor/ Foto: Putra Ramadhani
A
A
A

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement