Adapun terkait sanksi, kata Anwar, meski sanski terkait membuang sampah sudah ada sejak lama. Namun, perlu adanya contoh dan penegasan terhadap warga sekitar. Sehingga, katanya, hal itu akan memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Kalau saya rasa sanksi itu sudah berjalan sejak lama ya, baik itu moral ataupun denda itu sudah berjalan sejak lama, jadi ketidakpedulian masyarakat itu sendiri yang mengabaikan tindakan tindakan yang ada sanksi itu sendiri," jelas Anwar.
"Dan pemerintah sendiri tidak melaksanakan apa yang dibuat mengenai sanksinya. Sebenernya kalau pemerintah atau aparat yang ada jika melihat ada yang buang sampah sembarangan seharusnya kan bisa ditarik dan dikenakan sanksi," sambungnya.
Diketahui, Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung masih memprihatinkan. Pasalnya, saat ini tumpukan sampah di lokasi sudah melebihi kapasitas. Tercatat, dalam sehari sampah yang masuk dari kota Depok mencapai dua kali lipat, yakni 1200 ton.
Di sisi lain, tumpukan sampah di ruas jalan besar kerap di temukan di wilayah kota Depok. Hal itu, terpantau oleh Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Depok Anwar Nurdin. Ia kerap menyaksikan warga Depok masih membuang sampah sembarangan, salah satunya di area jembatan Panus Kota Depok.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.