Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Program Strategis Pemprov DKI Jakarta untuk Menjaga Ketahanan Pangan

Yaomi Suhayatmi , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |14:55 WIB
Ini Program Strategis Pemprov DKI Jakarta untuk Menjaga Ketahanan Pangan
BUMD berperan menyediakan dan mendistribusikan pangan. Penyediaan pangan dengan kerjasama antardaerah ./ Foto: Sindonews
A
A
A

Adapun manfaat dari program pangan murah bersubsidi di antaranya pertama, peningkatan konsumsi pangan bergizi melalui penyediaan beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu UHT, dan ikan kembung. Kedua, peningkatan akses pangan bagi masyarakat melalui pendistribusian di Gerai Pangan Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Beras Cipinang, Meat Shop Dharma Jaya, RPTRA, serta Rusun.

Ketiga, pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta melalui pendistribusi bahan pangan berupa beras 5 kg (kualitas premium) seharga Rp30.000, telur ayam setara 1 kg seharga Rp10.000, daging ayam beku 1 kg seharga Rp8.000, daging sapi beku 1 kg seharga Rp35.000, ikan kembung 1 kg seharga Rp13.000, dan susu UHT (1 dus isi 24 kotak @200 ml) seharga Rp13.000.

Penerima Pangan Bersubsidi

Untuk menjaga ketahanan pangan, Pemerintah juga mengatur distribusi pangan bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Pangan dengan Harga Murah Bagi Masyarakat Tertentu, yang berhak mendapatkan Pangan Bersubsidi terdiri dari penerima KJP Plus, pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP.

Selain itu, yang berhak menerima pangan bersubsidi yakni penghuni rusun milik Pemprov DKI, penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, masyarakat lansia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja, kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, dan Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP.

Pemerintah juga memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu. Demi menjamin mutu dan keamanan pangan yang beredar di Jakarta, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta juga mengawasi keamanan mutu pangan dengan melakukan dua tahapan, yaitu pengawasan keamanan pangan sebelum diedarkan (premarket) kepada konsumen akhir (saat produksi, panen, grading, dan packing).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement