Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |15:58 WIB
Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok Polri)
A
A
A

JAKARTA - Usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo mengajukan banding.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam itu.

"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Bharada E Pakai Baju Tahanan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J 

Dedi mengatakan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut. "Tetap diproses, selama 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan kepada dirinya dalam sidang etik. Banding diajukan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri sebagai pendamping sidang.

 BACA JUGA:Alasan Kejagung Tolak Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Ada Anatomi Kasus yang Masih Belum Jelas

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement