Dia menjelaskan, hingga sejauh ini belum ada kabar kepadanya secara langsung pemberitahuan rekonstruksi sebagai orang tua Brigadir J. Bisa jadi aparat kepolisian berkoordinasi dengan pengacara keluarga yang ada di Jakarta untuk memantau langsung jalannya rekonstruksi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhaan, dua bawahannya, satu orang sopir istri Ferdy Sambo, serta Putri Candrawathi. Mereka akan terancam hukuman pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.