Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Urgensi Perlindungan Jaminan Sosial

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |21:00 WIB
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Urgensi Perlindungan Jaminan Sosial
Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
A
A
A

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menutup sosialisasi dan edukasinya, Anggoro berharap wisudawan lulusan UNEJ dan terlebih kepada semua generasi muda Indonesia untuk dapat mempraktekan ilmu yang sudah diterima di bangku perkuliahan.

“Tujuan bangsa, tujuan BPJAMSOSTEK, tujuan generasi muda itu sama, yakni memiliki hidup yang sejahtera, mari giat belajar dan bekerja, dan pastikan ketika dirinya sudah bekerja, tempat bekerjanya atau diri masing- masing sudah terdaftar dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

(Fitria Dwi Astuti )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement