Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 30 Agustus 2022 |06:42 WIB
3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel Segera Diadili
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah atau lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Dakwaan tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan.

Ketiga terdakwa itu adalah mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN). Dengan demikian, ketiganya bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/8/2022).

Dengan dilimpahkannya surat dakwaan tersebut, sambung Ali, status penahanan para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Namun demikian, dua terdakwa dalam perkara ini yaitu, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Sedangkan Ardius Prihantono tidak dilakukan penahanan karena berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan," tuturnya.

Saat ini, tim jaksa KPK tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Serang Banten untuk para terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar.

Di mana, terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar. Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement