Usai membacok korban, pelaku melarikan diri. Sementara tiga komplotan pelaku lainnya lebih dulu ditangkap Tim Turjawali Polres Bima di perempatan Desa Talabiu Kecamatan Woha.
"Saat ditangkap, komplotan lainnya sempat melakukan perlawanan. Namun dengan sigap anggota langsung melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni panah lengkap dengan pelontarnya serta sebilah parang," tuturnya.
Kini AR alias JR dan tiga rekannya serta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)