"Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu 1 minggu" ungkapnya.
Adanya hal itu, Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada September 2021 ini, memakan 49 korban jiwa yang merupakan warga binaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.