"Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu 1 minggu" ungkapnya.
Adanya hal itu, Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada September 2021 ini, memakan 49 korban jiwa yang merupakan warga binaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik.
(Khafid Mardiyansyah)