JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Melansir dari akun twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Rabu(31/8/2022), beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lima titik lokasi pelayanan SIM Keliling:
-Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
-Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
-Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
-Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.