JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem poin bakal diberlakukan mulai Januari 2025. Di mana, saat poin tersebut habis pasca melakukan pelanggaran bisa berimbas pada uji SIM ulang hingga pencabutan SIM.
Namun, ternyata masih banyak warga yang belum tahu tentang hal itu. Salah satunya pengemudi ojek online (ojol) Aran mengatakan, jika dia belum mengetahui ada peraturan baru tersebut yang bakal diberlakukan. Dia baru tahu bakal adanya penerapan sistem poin pada SIM miliknya itu berkaitan pelanggaran lalu lintas.
"Belum tahu, baru tahu sekarang ini nih. Belum sampai juga kan sosialisasinya, kalau benar diterapkan harapannya disosialisasikan dahulu secara masif biar masyarakat paham betul," ujarnya saat berbincang di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Selasa (7/1/2025).
Pegawai toko, Nesa juga mengaku belum tahu tentang aturan SIM dengan sistem poin tersebut. Selama ini, yang dia tahu saat ada pelanggaran, kepolisian bakal melakukan penindakan dengan tilang melalui sistem surat tilang ataupun secara elektronik.