Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Minta Oknum Prajurit TNI yang Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum Berat

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 05 September 2022 |15:43 WIB
Komnas HAM Minta Oknum Prajurit TNI yang Mutilasi Warga Sipil di Papua Dihukum Berat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara meminta agar para oknum anggota TNI yang melakukan mutilasi terhadap beberapa warga di Mimika, Papua dihukum berat.

"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu, itu yang pertama," ujar Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.

Baca juga: Viral! Prajurit TNI Ini Disangka Adik Ferdy Sambo karena Namanya Mirip

Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.

Baca juga: Bak 'Spiderman', Prajurit TNI Ini Terbang Hinggap di Tiang untuk Lerai Massa Bertikai

Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ini Penyebab Prajurit TNI Ditembak Anggota Brimob di Kantor Polisi

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement