"Sehingga menimbulkan efek jera dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan kan tidak ada lagi begitu jual beli senjata," sambungnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Bak Tumor, Komnas HAM Bakal Ajukan Reformasi Polri ke Presiden
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca juga: Viral! Prajurit TNI Ini Disangka Adik Ferdy Sambo karena Namanya Mirip
(Fakhrizal Fakhri )